Mengenal Pajak Penghasilan

pajak-penghasilan-adalah

Program wajib pajak yang saat ini tengah gencar dijalankan oleh pemerintah, sebagai warga negara yang baik, sedikit banyak kamu perlu tahu apa itu pajak penghasilan, simak ulasannya dalam artikel ini.

aplikasi-keuangan-terpercaya

Pajak diperkirakan telah muncul semenjak awal peradaban manusia, dengan bentuk dan istilah yang berbeda.

Misalnya, upeti yang dikenakan oleh para raja atau penguasa suatu wilayah kepada rakyat maupun objek lainnya yang berada di wilayah kekuasaannya. Hal ini juga dapat diartikan sebagai pajak dalam bentuk yang berbeda. 

Bagi yang memungutnya pada atau raja dan penguasa pada zaman dahulu, arti pajak sangat siginfikan bagi kelancaran kekuasaan mereka. Sejarah mencatat keberhasilan ekspansi Kerajaan Mongol sampai ke berbagai wilayah di Asia, tidak bisa dipisahkan dari loyalitas penduduknya dalam membayar pajak.

Dari peristiwa dalam sejarah dapat kita lihat bagaimana pentingnya arti pajak bagi keberlangsungan sebuah negara atau kerajaan pada masa itu.

Baca juga : Cara Membuat Laporan Laba Rugi



Pengertian Pajak

Melihat dari prosesnya, pajak merupakan kewajiban berupa uang yang dikenakan oleh negara atas wajib pajak yang terikat oleh aturan yang mengaturnya. 

Walaupun banyak yang bilang pajak itu rumit dan banyak menggunakan bahasa yang sulit dipahami, untuk mempermudah pengertian tentang pajak, kita dapat menggunakan pengelompokan pajak secara global, yaitu :

  • Pajak menurut objeknya atau sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak pertambahan nilai (PPN).

  • Pajak menurut subjeknya, atau yang membayar pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Subjek pajak sendiri masih dapat dibedakan menjadi dua bagian lagi, yaitu perorangan dan badan hukum.


asuransi-digital-terbaik-indonesia

Ciri-Ciri Pajak

Setelah berkembangnya sistem pemerintahan maupun sistem ekonomi dan politik, banyak kerajaan-kerajaan runtuh dan bangkit kembali menjadi negara dengan sistem pemerintahan yang berbeda dari sebelumnya.

Dengan munculnya berbagai macam sistem pemerintahan, sosial eknomi dan politik, arti pajak pun semakin berkembang, bukan lagi menjadi hak monopoli bagi penguasa, definisi maupun aturan tentang pajak juga berkembang sampai menjadi yang kita kenal saat ini.

Sehingga tidak setiap pungutan yang ada saat ini dapat disebut sebagai pajak. Dari arti pajak di atas dapat kita lihat bagaimana ciri-ciri dari sesuatu yang dapat dikatakan sebagai “pajak”.


1. Kewajiban Kepada Negara.

Pajak dipungut dan dikelola oleh negara, sebagai kontribusi rakyat maupun badan usaha terhadap negara. Kewajiban ini muncul dari aturan negara yang mengatur tentang pajak, serta secara moral sebagai bentuk perhatian rakyat kepada negaranya.

Sedangkan bagi badan usaha atau perusahaan yang melakukan operasional di wilayah suatu negara, kewajiban pajak selain berasal dari aturan negara tersebut, juga secara etika merupakan bentuk timbal balik perusahaan tersebut kepada negara karena telah diperbolehkan atau diizinkan melakukan kegiatan usahanya di negara tersebut.

Baca juga : Tips Menyusun Anggaran


2. Bersifat Mengikat dan Memaksa.

Karena sifatnya yang menjadi suatu kewajiban, pajak juga bersifat mengikat bagi warga negara. Walaupun seorang warga negara bekerja atau melakukan usaha di luar negeri, dirinya tetap terkena pajak penghasilan dari negara asalnya, atas penghasilan yang diterimanya, walaupun penghasilan tersebut didapatnya bukan dalam wilayah yuridiksi negara asalnya. 

Selain bersifat mengikat, berawal dari bentuk kewajiban pajak tadi, dalam pelaksanaannya pajak juga dapat bersifat memaksa, yaitu wajib bagi yang telah memenuhi persyaratan terkena pajak, sesuai dengan yang di atur oleh aturan yang mengatur pajak di suatu negara.

Dari sifat pajak yang memaksa berarti pelanggaran dalam hal pajak akan menimbulkan adanya sanksi.


3. Pelaksanaannya Mengikuti Aturan yang Berlaku

Pajak berlaku menurut aturan yang berlaku pada suatu negara, di Indonesia pajak diatur oleh beberapa undang-undang, saat ini yang berlaku diantaranya adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


4. Tidak Ada Imbalannya.

Orang maupun perusahaan yang membayar pajak tidak akan mendapat suatu bentuk imbalan langsung atas pajak yang dibayarkannya. Namun dalam aturan maupun etika yang berlaku, pajak dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya, bukan kemakmuran orang yang memungut pajak seperti yang berlaku pada era abad pertengahan dan sebelumnya.


aplikasi-keuangan-terpercaya

Apa Itu Pajak Penghasilan ?

Pajak penghasilan adalah kewajiban yang dikenakan oleh pemertintah terhadap subjek pajak yang telah memiliki pendapatan dalam jumlah yang telah ditentukan.

Tidak seperti jenis pajak lainnya, tidak semua orang yang menerima dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya, karena kalau jumlah penghasilan yang diterimanya belum mencapai batasan tertentu, maka dari penghasilannya tadi tidak dikenakan pajak.

Berarti pajak penghasilan, menurut aturan negara hanya dikenakan bagi orang-orang yang sudah hidup berkecukupan dan penghasilannya jauh lebih besar dari pada pengeluarannya.

Besarnya penghasilan yang tidak kena pajak, besarnya disesuaikan setiap beberapa waktu sekali, dan diatur dalam aturan tersendiri. Peraturan terakhir yang masih berlaku untuk batas penghasilan tidak kena pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP) bagi orang pribadi dapat dilihat pada tabel berikut.

batas-penghasilan-tidak-kena-pajak

Tanggungan yang dimaksud pada tabel di atas adalah keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak, misalnya : orang tua kandung, anak kandung, istri, anak tiri, saudara ipar yang masuk ke dalam kartu keluarga.

cara-menghitung-pajak

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Menurut aturan yang mengatur pajak penghasilan, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penghitungan pajak dihitung dari jumlah penghasilan bersih yang telah diterima dalam 1 tahun. Misalnya untuk pajak tahun 2021, yang dihitung pajaknya merupakan penghasilan yang telah diterima pada tahun 2020.

Menurut aturan atau undang-undang tersebut, yang terkena pajak adalah subjek pajak perorangan maupun badan hukum, kecuali badan hukum atau organisasi serta orang pribadi yang termasuk dalam kriteria yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2000, misalnya organsasi atau perorangan yang menjadi perwakilan negara asing, organisasi internasional serta pejabatnya.

Bagi orang pribadi, umumnya terkena PPh 21 (Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 21), berikut ini langkah-langkah cara menghitungnya.


1. Menghitung pendapatan.

Pendapatan atau penghasilan bersih merupakan seluruh pemasukan yang diterima selama setahun dikurangi pengurang.

Pengurang yang dimaksud di sini bagi yang memiliki penghasilan tetap (gaji) merupakan potongan-potongan resmi yang dikenakan instansinya misalnya biaya jabatan besarnya sekitar 5% atau potongan tabungan pensiun 2%, yang dihitung dari dari keseluruhan penghasilannya.

Sedangkan bagi yang penghasilannya bukan tetap seperti wira usaha, freelance, dan lain-lainnya, dapat menggunakan norma penghasilan bersih yang sudah ditetapkan besarannya, misalnya untuk penulis besarnya 62,5% dari total pemasukan yang diterimanya.


2. Menghitung penghasilan yang kena pajak.

Setelah penghasilan bersih ditemukan, hasilnya dikurangi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti pada tabel di atas. Sisanya adalah penghasilan yang perlu dibayar pajaknya.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya pajak yang perlu dibayarkan dibedakan menurut besarnya penghasilan kena pajak, yaitu :

  • Besar penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000 per tahun pajaknya 5%.

  • Penghasilan Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000 per tahun pajaknya 15%.

  • Penghasilan Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000 per tahun pajaknya 25%.

  • Besar penghasilan di atas Rp. 500.000.000 per tahun pajaknya 30%.

Apabila penghasilan bersih dalam setahun besarnya di bawah penghasilan tidak kena pajak, misalnya lebih kecil dari Rp. 54.000.000, berarti pajak yang perlu dibayar adalah nol atau nihil.


jual-mobil-cepat-mudah

Penutup

Sekalipun Pajak Penghasilan (PPh) yang terhitung besarnya nihil, namun sebagai wajib pajak yang taat, kamu masih perlu melaporkan PPh 21 setiap tahunnya ke Kantor Pajak di daerah tempat tinggal kamu atau bisa juga dengan melaporkannya secara online, apabila kamu sudah memiliki EFin pajak.

 

Share this:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat Prostitusi Dari Masa ke Masa

Pertimbangan Sebelum Membeli Komputer Stick Intel

Reddit Ancam Publisher yang Memasang Anti Ad-Blocker

Azus Zenphone Selfie Bagi Penggemar Selfie

Perilaku Seksual Menyimpang Anjing Laut